adm2.deprovsulut.jan.12.2021

Manado, (sulutlink. Com) – Rapat dengar pendapat dengan Biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka Pembahasan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 antara Komisi 4 DPRD Sulut dan Tim Ahli DPRD, saat ditemui usai RDP, Pimpinan DPRD Sulut Billy Lombok, mengatakan bahwa terkait pembahasan ranperda tersebut segera ditetapkan.
” Terkait dengan pembentukan ranperda Covid-19 yang sedang digodok, menurutnya kami meminta penjelasan terkait dengan teknis pelaksanaan Covid 19″ Oleh karena draf ranperda ini penting untuk dibahas, dan diperjelas. Dan lagi ranperda Covid ini bersifat mengikat dan final, sebagai contoh sekarang ini misalnya penerapan 3 M, Memakai masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan pakai Sabun, sekarang meningkat sudah menjadi 5,M, yaitu ditambah dengan Menghindari kerumunan dan Menghindari Keramaian)” ujar, Lombok, Senin (11/1/2021) sore kemarin.
“Protokol Covid-19 ini juga tidak main-main, kami tidak bermaksud menghambat pembahasan, mengingat di Sulut ini sudah urgen harus segera di terapkan 3M dan sudah menjadi 5M, ujar Lombok
” saya setuju apa yang di sampaikan pak Ketua Andi Silangen, bahwa penangan Covid-19 harus diseriusi dan draf perdanya harus maksimal dan mengikat semua hal yang berkaitan dengan aktivitas warga. Oleh karena itu diharapkan Perda Covid-19 sesuai dengan harapan masyarakat dan penetrasinya harus jelas.” pungkas Billy Lombok (KST)
