adm.2.deprov.tatib.jan.25.2021

Manado, (sulutlink.com) – Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Tata Tertib Anggota DPRD Sulut Boy V. A. Tumiwa kepada wartawan Senin (25/1/2021) siang
Tumiwa, mengungkapkan beberapa hal yang dibahas bersama timnya diantaranya semua pasal-pasal yang dinilai krusial telah dilewati.
“Dikemukakannya, pasal-pasal yang krusial sudah dilewati sehingga pasal-pasal yang dibahas yang terdiri dari beberapa BAB itu sudah tidak terlalu banyak. Mendapat saran dan masukan yang ringan-ringan saja, dan tidak ada lagi yang namanya krusial,” kata Tumiwa
Lanjutnya dalam pembahasan ranperda Tatib Tertib ini Tumiwa menyebut, bahwa memang masih ada tambahan-tambahan seperti usulan dari para anggota pansus, namun pada intinya semuanya sudah normatif.
“Boleh dikatakan hanya tinggal ada tambahan-tambahan tentang fraksi dimana ada celah. Kemudian dengan berpedoman pada salah satu tugas pokok DPRD, apakah bisa dicantumkan lebih terperinci lagi, termasuk sosialisasi peraturan peraturan, seperti perda selain masih memperhatikan peraturan- peraturan lainnya. “Saya kira hanya itu saja, yang lainnya normatif,” tandas Tumiwa
Meski demikian Tumiwa lanjut berharap ranperda tatib ini tinggal memformulasikan kalimat-kalimat sesuai dengan bahasa hukum
“Hanya tinggal ada beberapa kalimat yang perlu diformulasikan, tinggal itu saja penyempurnaannya. Kalau sudah selesai, tinggal diteruskan untuk di evaluasi lagi ke Kemendagri dan setelah itu diterima, baru diparipurnakan,” pungkas Boy Tumiwa. (Rel).