
Deprov (sulutlink.com) Rapat Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Andrei Angouw yang juga sebagai Ketua Banggar bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekprov Edwin Silangen selaku Ketua TAPD, Selasa, (25/8/2020) , dan dilanjutkan

Sebelumnya pada pembahasan awal kemarin, Ketua TAPD telah menyampaikan garis besar dan gambaran tentang latar belakang KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Katanya, Pembahasan saat ini lebih ditekankan pada pemanfaatan anggaran terutama yang difokuskan untuk penanganan Covid-19. Juga ditanyakan soal dasar hukum refocusing sehingga begitu banyak anggaran yang ada harus dialihkan untuk kepentingan yang lebih mendesak yakni soal penanganan Pandemi Covid-19 di Sulut. Soal dasar hukum refocusing dijelaskan sedetil mungkin oleh Sekprov/Ketua SKPD untuk penangaman kesehatan, penanganan dampak sosial, penaganan dampak ekonomi khususnya kepada masyarakat. Konsep Penanganan ini yang menjadi patokan refocusing anggaran dengan memanfaatkan SKPD sesuai tupoksinya yang ada agar dapat mengcover kepentingan-kepentingan publik yang selama ini terdampak karena Pandemi Covid-19,” Jelas Angouw Mengenai besaran alokasi anggaran yang diterima oleh dinas-dinas khususnya 9 dinas/SKPD yang menerima dana Refocusing. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Dina-Dinas tersebut dihadapan rapat Banggar dan TAPD yang meliputi program dan kegiatannya termasuk realisasi anggarannya. ( *KP)