Sulutlink.com – Hal ini dikemukakan salah satu Anggota Komisi I Melky Jackhin Pangemanan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (sulut), di ruang Komisi I DPRD Sulut, Senin (11/7).
Apa kontribusi bagi penerima bantuan beasiswa study akhir oleh pemerintah provinsi Sulut dihubungkan dengan pembangunan daerah, kata MJP, politisi PSI yang bergabung dengan Fraksi PDIP di DPRD Sulut.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Minahasa Utara dan Kota Bitung ini mengatakan sejauh ini, Ia mendorong adanya pertanggung jawaban akademik, dan sebaiknya harus ada penelitian yang di lakukan sejauh mana ?
Menanggapi hal ini Kepala BKD Sulut Clay June Dondokambey menjawab secara singkat dan jelas bahwa kontribusi dari penerima beasiswa untuk pembangunan daerah sulut adalah wajib.
” Jadi setelah mereka selesai dan kembali ke daerahnya, atau menyelesaikan studi akhir, tentunya ada komitmen yang harus di penuhi sebagai salah satu kontribusi bagi pembangunan daerah. Namun lebih terarah lagi, mungkin ke Badan Litbang agar bisa mereka tuangkan dalam suatu produk hukum daerah.” singkat Clay June Dondokambey. Edit: Karel.