
Manado, sulutlink.com – Pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 Komisi III DPRD Sulut telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas aspirasi keluarga Sumeisey pemilik lahan yang terkena pembangunan Waduk Kuwil Kawangkoan Minahasa Utara (Minut).
Komisi III menghadirkan stakeholder terkait yakni ATR/BPN, BWS I Sulawesi, Camat, Hukum Tua, Keluarga Sumeisey yang didampingi Kuasa Hukum James Bastian Tuwo, SH MH.
Turut hadir Anggota Komisi III Arthur Kotambunan, Boy Tumiwa, Toni Supit, Kordinator Komisi James Kojongian.
Ketua komisi Berty Kapojos, mengundang personil komisi III dapat menyampaikan pertanyaan terkait hal yang dibahas.
Pantauan media sulutlink.com personil Toni Supit, pertama Ingin tahu waktu pelaksanaan proyek apakah keluarga tidak mencegah atau menyampaikan surat bahwa ganti untung lahan yang dibayarkan itu tidak sesuai? Kedua apakah keluarga sudah menerima ganti untung yang diberikan oleh pemprov atau balai yang difasilitasi oleh tim? Karena dalam penyelesaian pembebasan lahan ini pasti ada tim seperti ATR-BPN, Balai Sungai Wilayah I Sulawesi didalamnya, dan apakah pembayaran ini sudah melalui kajian dan juga keputusan yang disampaikan oleh upritem independen? Toni Supit mengungkap pengalamannya. Jadi kami punya pengalaman untuk harga sebidang tanah ini harus melalui tim penaksir yaitu apritem independen dan juga untuk pembebasan ini tentu ada tim untuk membebaskan lahan ini.
Lanjut Tonsu, kemudian timbul masalah setelah pelaksanaan pembangunan, tentu ganti untung ini karena sudah berubah, karena masalah tanah ini nilai ekonominya bisa berubah, contoh: seratus ribu, bisa jadi sudah jadi pembangunan ini nilai ekonomisnya bisa naik maka nilainya pun jadi berubah. Atau pada saat ini setelah dihitung lagi jadi berubah harganya.” tutur Tonsu.
Nah mohon juga penjelasan dari pemilik tanahnya atau kuasa hukum, tuntutannya seperti apa, supaya kami dalam hal ini komisi III DPRD Sulut bisa memfasilitasi, karena sebelumnya kami harus tahu dulu latar belakang gugatan atau tuntutan dari pihak keluarga.
Jawaban atas pertanyaan Anggota Komisi III Toni Supit, kuasa hukum JAMES B. TUWO, SH MH mengatasnamakan pemilik tanah MARIE SUMEISEY membacakan surat yang sudah ada ditangan para anggota komisi III yang hadir saat RDP (red). Pembahasan diskor dan dilanjutkan usai makan siang,” tandas Ketua Komisi III Berty Kapojos yang memimpin jalannya RDP. Editor: admin KSL.