Minut, sulutlink.com – Reses II
Melky Pangemanan, dari PSI, menerima sejumlah aspirasi warga di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan Minahasa Utara saat menggelar reses II tahun 2021, di kantor Hukum Tua, Kamis (28/8).
Gelar reses ini tetap menerapkan protokol kesehatan 3M+ guna pencegahan penularan covid-19.
Diawalai kata pengarahan Anggota DPRD Sulut MJP, sekilas maksud dan tujuan pelaksanaan reses yang merupakan tugas pokok dan pertanggungjawabannya kepada warga di dapil Minahasa Utara dan sebagai wujud nyata atas peran dan fungsi penganggaran, dan pengawasan, melalui program – program pemerintah di Kabupaten maupun instansi terkait di pemprov sulut.
Warga meminta perhatian perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dan pendataan mendapatkan dana Batuan Sosial Tunai (BST).
Salah satu warga mengatakan, waktu itu, pasca pandemi covid pemerintah melalui kementerian sosial meminta data penerima BST, namun kenyataannya apa yang diajukan tidak sesuai yang berhak penerima.
” Begitu banyak warga yang membutuhkan mendapatkan bantuan BST, data pusat dan data di desa rupanya tidak sesuai. Torang pantau di desa ternyata masih banyak yang belum terdata. Jadi tidak ada kecocokan data dari kementerian deng data di desa,” ungkap warga, yang minta namanya tidak disebut.
Tanggapan Melky Pangemanan mengatakan, nama penerima BST telah diusulkan oleh pemerintah pusat dari daerah, akan tetapi data dari desa tidak keluar.
“Yang saya mau sampaikan, persoalan hari ini di 15 kabupaten kota di Provinsi Sulut bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada di Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri masih tahun 2015,” sebut Melky
“Jadi jangan heran, jangan salahkan Hukum Tua kalau ada program reguler dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, jangan heran kalau ada yang sudah meninggal keluar nama, jangan heran orang yang sudah tidak layak terima tapi terima, yang layak terima tidak terima,” ujarnya
Indikator yang digunakan pemerintah pusat adalah 14 indikator,” lanjut Melky.
Salah satu upaya dan solusinya,
kami sudah bicara, dan nantinya lewat peraturan daerah penanganan fakir miskin dan anak terlantar, pengaturan pelaksanaannya teknisnya bisa lewat peraturan gubernur,” sambung Anggota Komisi 4 di DPPD Sulut yang menangani bidang kesejahteraan masyarakat.
DPRD Sulut akan mendorong pemerintah daerah lewat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa, kabupaten/kota, dan akan menerbitkan surat edaran untuk memfasilitasi terlebih khusus untuk verifikasi dan validasi data.
“Kami sudah berkonsultasi ke Kemensos dan Kemendagri karena dana desa bisa dialokasikan di situ sehingga kita berkonfrontasi langsung. Contoh: Si A ada indikator kemiskinan harus dipenuhi. Kalau di Sulut tidak akan bisa keluar. Karena ada 14 indikator itu, tidak ada orang seperti itu, apalagi di Sulut,” papar legislator dapil Kabupaten Minut dan Kota Bitung ini.
“DPRD Sulut telah berkonsultasi dengan pemerintah melalui Kemensos, BST minta perpanjang”
Melky meminta pihak terkait yang menangani bantuan ini agar benar-benar menyalurkannya kepada yang layak dan berhak menerimanya.” tandas Melky.
“Data sebenarnya setiap minggu bisa dilakukan. Maka cepat kita akselerasi pemutahiran data, sembari kita melihat kondisi masyarakat yang kontekstual, yang makin susah pada hari ini,” pungkasnya MJP. (Rel. Ad.2Sl).