adm2.kom3.deprov.10.2.2021

“Dinas Perhubungan diingatkan Jangan Diam Dan Berpangku Tangan, Banyak Masyarakat Sudah Mengadu”
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Sulut dan Dinas Perhubungan yang digelar Senin (9/2/2021) yang lalu mendapat perhatian personil Komisi 3 terkait tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) hampir di semua jalur.
Mengingat saat ini penetapan tarif oleh oknum sopir secara sepihak yang diberlakukan pemilik kendaraan dinilai sangat memberatkan calon penumpang,” kata Sekertaris Komisi 3 Stella Runtuwene.
Runtuwene mendesak pihak Dinas Perhubungan untuk segera melakukan penertiban.
” jangan diam dan berpangku tangan saja, saat ini masyarakat butuh informasi dan kejelasan soal tarif angkutan, mengingat ditengah kondisi yang sulit akibat pandemi covid-19, justru tarif angkutan AKDP naik 100% dan kondisi ini terkesan diabaikan,” Runtuwene mengingatkan
Menurut Runtuwene, Jasa angkutan umum sangat dibutuhkan masyarakat menegah kebawah dan hal ini perlu mendapatkan perhatian.” Soal tidak ada kenaikan tarif itu benar, tapi kondisi dilapangan prateknya kenaikan tarif sepihak itu ada dan ini yang terjadi,” sambil Harusnya ada penertiban atau paling tidak ada edaran yang wajib ditempel disemua angkutan agar diketahui besaran tarif yang berlaku sebagaimana SK Gubernur,” ungkap Runtuwene.
Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Lynda Watania berjanji akan melakukan penertiban tarif untuk semua trayek AKDP, kami akan segera lakukan penertiban ke terminal- terminal,” janjinya
Diketahui, kenaikan tarif sepihak yang dilakukan para sopir bersama pengusaha dibidang transportasi darat di wilayah Provinsi Sulut ini sudah berlangsung sejak pandemi covid-19, bahkan diakibatkan turunnya jumlah penumpang karena adanya pembatasan jumlah kuota calon penumpang (Rel)