Minut – Sulutlink.com.Sepanjang bulan puasa kemarin hingga bulan Suci Ramadhan Idul Fitri 1438 H,Dinas Tenaga Kerja Minahasa Utara telah menerima Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari Dua laporan tersebut datang dari 10 Karyawan dari 2 Perusahan swasta yang datang mengadu kerena Perusahan yang mereka kerja tidak adil dalam memberikan hak di mana di saat merayakan lebaran Perusahan mereka mengabdi tidak memberikan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Minahasa Utara Arnold Fredik Selasa (27/06) membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi Fredik mengatakan dari 2 perusahan yang di keluhkan kepada pihaknya telah menindak lanjuti dengan hasil pihak perusahan telah menyetujui tuntutan karyawan.

Arnold Fredik berharap tahun depan tidak ada lagi perusahan melakukan terkait pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) dan pihak perusahan harus bisa memperhatikan hak dari setiap Perusahan.
Namun sangat di sesali Pihak Dinas Tenaga Kerja Minut Arnold Fredik tidak menyebutkan nama perusahan yang tidak membayar THR tersebut.(Herman)