Minsel,Sulutlink.com- Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Minahasa Selatan mempertanyakan perubahan PP 43 tahun 2014 menjadi PP 11 tahun 2019.
Sekretaris Dinas PMD Minsel Altin Sualang saat dihubungi awak media Rabu (12/2/2020), secara terbuka menjawab pertanyaan perangkat desa sebagai berikut :
- Pada dasarnya Pemerintah bertujuan untuk menjadikan perangkat desa sebagai birokrat profesional pada tataran Pemerintah Desa, dimana salah satu kebijakan adalah penghasilan tetap perangkat desa setara dgn gaji PNS gol II/a (Rp.2.022.200).
- Perangkat desa yang telah diangkat, melaksanakan tugas sampai dengan umur 60 tahun, selama tidak melanggar ketentuan dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017.
- Ketentuan yang bisa membuat Perangkat Desa diberhentikan adalah : terpidana minimal 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan perangkat desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
- Kepala Desa / Hukum Tua tidak dapat memberhentikan Perangkat Desa, apabila tidak didapati pelanggaran sebagaimana aturan yang berlaku.
- Pengangkatan Perangkat Desa yang baru, harus melalui tahapan oleh tim penyaringan dan penjaringan yang dibentuk oleh Kepala Desa serta dikonsultasikan kepada Camat.
- Kepala Desa dapat melakukan mutasi bagi perangkat desa meliputi, promosi, demosi dan rotasi.
- Perangkat Desa yang baru, akan diangkat setelah berlaku Permendagri nomor 67 tahun 2017 harus berijasah SMA, berusia minimal 20 dan maksimal 42 tahun.
- Perangkat Desa yang sudah diangkat sebelum Permendagri nomor 67 tahun 2017 berlaku, dapat tetap melaksanakan tugas sampai dengan umur 60 tahun.
- Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa, setelah Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat.
- Apabila ada kekosongan Perangkat Desa, Kepala Desa dapat menunjuk pelaksana tugas berasal dari antara perangkat desa yang ada.
(JoTam)