web analytics

Sekwan Mononutu: Uang Jasa Pengabdian Para Anggota DPRD Diatur Dalam PP. No. 18 Tahun 2017

Deprov Sulutlink.com – Sekertaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu,SH mengatakan Para anggota dewan akan mendapatkan uang jasa sesuai lama pengabdiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017.

Biasanya diberikan saat akhir masa jabatan para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) dalam masa periode pengabdiannya dan mereka tidak akan pulang dengan tangan kosong setelah duduk di parlemen,”kata Mononutu kepada wartawan, Jumat (5/7/2019)

“Untuk besarannya diatur sesuai lama pengabdiannya sebagai anggota dewan, dan itu sudah diamanatkan melalui PP No 18/2017,” ungkap Mononutu

Sementara itu, ditanya soal persiapan Sekretariat DPRD dalam hal administrasi para anggota dewan terpilih yang dijadwalkan akan dilantik pada bulan September nanti, Mononutu menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak KPU dan Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut.

“Untuk segala bentuk administrasi mulai dari SK-nya sampai saat pelantikan nanti itu kewenangan dari KPU dan Biro Pemerintahan,” tutur Mononutu.

Monunotu, berharap pada tahap peralihan nanti semuanya akan berjalan sesuai dengan bagaimana mestinya. “Saya berharap masa peralihan nanti semua berjalan jalan lancar,” pungkas Mononutu

Redaksi2Supit July 5 2019

About Skt Biro Deprov

Check Also

MJP Reses di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan Minahasa Utara

Apr.28.2023.admin: karel tangka Sulutlink.com – Warga Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, mengapresiasi Anggota …