web analytics

Sempat Terhenti, Pansus Ranperda PT Jamkrida Kembali di Dibahas

 

Januari 17.2023 admin: karel tangka

Sulutlink.com.Deprov – Ketua Panitia Khusus (pansus) Sandra Rondonuwu, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT. Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) betul kembali dibahas hari ini di kantor DPRD Sulut, di ruang Rapat Komisi III Selasa (17/1/2023).

Anggota Pansus DPRD Sulut Arthur Kotambunan saat rapat pansus berlangsung sempat mempertanyakan bagaimana ketersediaan anggaran untuk Ranperda tersebut.” tanya Kotambunan. Menurutnya Pembahasan ranperda ini sempat terhenti 12 tahun lalu.

Menurut pengalaman saya, Jamkrida ini sejak saya jadi anggota dewan periode 2004 -2009 sudah pernah diusulkan dan sempat dibahas. Namun mengalami kendala dimana pemerintah provinsi tidak mensupport anggarannya, dan menyangkut ketersediaan anggaran bagaimana mekanismenya.” sentil AK.

Tanggapan pemprov Sulut melalui Badan Keuangan Femmy Sulu, menjelaskan hal itu sudah ditata dalam APBD bahwa anggaran untuk perda tersebut sebesar Rp.10 miliar.” jelas Sulu.

” Alasan penganggaran dalam APBD dikatakan Kepala Badan Keuangan karena dalam pasal Peraturan daerah itu harus mencantumkan besaran nominal terkait anggaran.

Ketua Pansus menghimbau PT. Jamkrida tentang dicantumkannya anggaran dalam APBD sementara Perda belum ditetapkan agar tidak menyalahi hukum.’ tandas Rondonuwu.

“Mohon didapatkan dasar hukum yang kuat sehingga kita semua tidak terjebak dalam pembuatan perda dan tolong dikonsultasikan lagi, sembari menambahkan bila waktu lalu saat komisi II melakukan rapat dengan Biro Ekonomi dirinya dengan tegas tidak mengijinkan penetapan anggaran sedangkan Ranperda belum ada.” imbuh Rondonuwu.

Anggota Pansus Boy Tumiwa yang juga personil Pansus PT. Jamkrida sepaham dengan Ketua Pabsus bahwa dalam penganggaran di APBD harus ada aturan yang menjadi acuan. “Nah untuk penyertaan modal yaitu perda, kan begitu. Kalau belum ada perda sebenarnya belum boleh dianggarkan,” imbau Tumiwa.

“Apabila perda tersebut tidak selesai maka dana tersebut tidak boleh diserahkan ke pihak atau dinas terkait. Jadi apabila perda tersebut selesai dibahas dan ditetapkan tahun 2023, dan belum ada dana penyerta itu tidak menjadi masalah, karena perda ini menjadi dasar untuk penganggaran di tahun 2024. Kemudian pelaksanaanya keuangan ini ada di tahun 2024,” tandas Tumiwa.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen mengatakan berkaitan dengan legalitas penyertaan modal di dalam perda Jamkrida sudah dimuat sekaligus dalam perda tersebut.

“Penjelasannya ada di bab 6 tentang penyertaan modal. Jadi tidak perlu membentuk perda lain. Pembentukan perda Jamkrida sudah dengan perda Penyertaan Modal,” tegas Kristen.

Rapat pansus perdana tahun 2023 PT. Jamkrida dengan pihak pemprov Sulut masuk pada tahap pembahasan bab per bab. Dan, dalam ranperda tersebut tercantum 30 BAB.” rinci Flora.

Rapat pansus PT. Jamkrida dihadiri Anggota Pansus lainnya, Harold Kaawoan, Berty Kapojos, Tonny Supit, Yongky Limen, serta Biro Ekonomi dan Dinas Koperasi. **/Karel.

About DeProS Red

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …