
Jakarta, Sidang lanjutan ke-12 dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama /Ahok digelar. Dua ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum telah memberikan keterangan.
Sidang uyang digelar di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017), dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dan berakhir pukul 14.10 WIB.
Dalam persidangan ini, di hadirkan saksi sebagai ahli pertama yang memberikan keterangan adalah ahli agama Islam yang merupakan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. Rizieq dalam kesaksiannya menyebut Ahok menggunakan Al-Maidah ayat 51 sebagai alat penistaan agama.
Ahli kedua adalah ahli pidana dari MUI Abdul Choir Ramadhan. Abdul Choir berasal dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI.
Penasihat hukum Ahok menolak mengajukan pertanyaan, baik kepada Rizieq maupun Abdul Choir. Keduanya dianggap punya conflict of interest.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (7/3) mendatang.