Manado, Sulutlink.com – Sidang kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang 2, Minahasa Utara (Minut) dengan terdakwa Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang merupakan Mantan Bupati Minut kembali dilanjutkan setelah empat hari tertunda.
Sidang berlangsung pada Jumat, (15/10/2021) di Pengadilan Negeri Manado, Mapanget Manado.
Seperti dilansir Tribun Manado, pada sidang tuntutan kali ini VAP tidak hadir secara langsung sehingga sidang digelar secara daring.
“Terdakwa dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan,” ujar Dian yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar tuntutan tersebut VAP menangis namun ia terus mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan JPU.
VAP terbukti melakukan dakwaan kedua (subsider) Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 yang memuat tentang penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya Pada tahun 2016, VAP terbukti menerbitkan surat rekomendasi terkait status tanggap darurat bencana Minut, padahal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Minut tidak pernah mengeluarkan pernyataan cuaca ekstrem yang terjadi di Minut.
JPU mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan VAP seperti absennya dalam beberapa kali pemanggilan, sementara hal yang meringankan hukumannya seperti sikap sopan yang ditunjukkan oleh VAP selama proses persidangan, sakit yang dideritanya, dan sikap kooperatif dengan mengembalikan uang negara sebesar Rp 4,2 miliar.
Setelah sidang tuntutan, tim kuasa hukum VAP yang dipimpin oleh Stevi Dacosta meminta waktu hingga satu minggu untuk menyusun pembelaan sehingga sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin (25/10/2021).

Sebelumnya VAP diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang 2, Minut. VAP juga diduga merugikan negara sebesar Rp 6.745.468.182,00. Namun pada Rabu (17/3/2021) VAP telah mengembalikan sebagian uang negara sebesar Rp 4,2 miliar. (ryn)