Manado, Sulutlink. Rapat Paripurna Istiwewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado dengan agenda utama Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Boby Daud dan digantikan oleh Sjarifudin Taha,Amd. di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Manado (7/8).
Sidang Rapat Paripurna Istimewa DPRD dibuka dan dipimpin langsung Nortje Van Bone Ketua DPRD Kota Manado. Usai pembukaan sidang, dilanjutkan dengan pelantikan dan pengucapan sumpah/ janji anggota Dewan yang baru Sjarifudin Taha yang dipandu langsung oleh Nortje Van Bone. Sesuai SK Gubernur Sulut No. 243/2017, Tanggal 7 Juli 2017.
Penanda-tanganan berita acara pelantikan dilakukan masing-masing oleh Sjarifudin Taha, Rohaniawan sebagai saksi, kemudian oleh Ketua DPRD Kota Manado Nortje Van Bone.
Van Bone menyampaikan terima kasih kepada Boby Daud atas pengabdiannya selama menjadi Anggota Dewan Kota Manado, sekaligus menyampaikan selamat datang kepada Anggota Dewan Terhormat Sjarifudin Taha, Amd.
Walikota Manado yang hadir dalam Rapat Paripurna Istimwa ini dalam sambutannya, juga memberi selamat kepada Sjarifudin Taha yang telah resmi menjadi Anggota Dewan Kota Manado. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Boby Daud yang telah banyak berbuat untuk kemajuan Kota Manado selama dipercayakan sebagai Angota Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sjarifudin Taha saat ditanya terkait proses PAW, mengaku sangat memahami kondisi dan situasi yang ada di internal Partai sehingga harus menunggu 3 Tahun lamanya baru terlaksananya pelantikan ini.
Untuk diketahui penyebab berlarut-larutnya proses PAW Boby Daud karena persoalan Pilkada Kota Manado, yang akhirnya Boby Daud dinyatakan tidak memenuhi persyaratan melanjutkan tahapan Pilkada walau saat itu telah sampai pada tahapan kampaye saat itu. (jansen)