web analytics

Sosialisasi Perda Provinsi Sulut, Ini Yang Ditanggapi Anggota DPRD Yongkie Limen


Manado, Suluink.com – Legislator Yongkie Limen, menggelar Sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda), Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas kepada warga Kelurahan Ranomut Kecamatan Tikala Kota Manado Selasa, (27/9)

Pantauan media sulutlink.com – Warga yang hadir ada sekira ratusan orang khususnya yang berdomisili di Perumahan Manado Permai.

Wawancara bersama sejumlah media tadi malam, usai kegiatan sosialisasi, Yongky Limen yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Fraksi Golkar ini dengan tegas mengatakan bahwa penjabaran kedua Perda tersebut adalah tugas dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pemerintah pasti tahu, termasuk juga pemerintah kota manado pasti sudah tahu adanya perda ini. Kalau penjabaran di lapangan itu bukan kewajiban saya. Saya kan cuma bisa mengawal,”ujar Limen.

“Masyarakat berhak menilai apakah pemerintah melakukan penjabaran kedua Perda tersebut dengan baik.” imbuh Yongkie.

“penjabarannya bagus, implementasi di lapangan bagus, pasti masyarakat punya penilaian yang bagus juga,” tutur Limen.

Masih kata Limen, mengatakan pemilik masyarakat bukan Pemerintah Provinsi melainkan milik Pemerintah Kabupaten dan Kota.

“Ya, kalau manado itu walikota. Saya sebagai anggota DPRD yang masyarakat sudah pilih, berharap implementasinya itu khususnya manado karena saya dari dapil manado, walikota betul-betul jabarkan sehingga masyarakat itu nyaman dan aman,” pungkas, Legislator Dapil Manado. edit: (Karel).

About DeProS Red

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …