Manado, Sulutlink.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E Kandouw hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penyampaian Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (12/7/2021).
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen memimpin langsung dan membuka sidang Rapat Paripurna ini.
Rapat diawali dengan Penjelasan DPRD Provinsi Sulut, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik yang dibacakan oleh Anggota DPRD Yusra Alhabsyi.
Sementara dikesempatan yang sama, Wakil Gubernur Steven Kandou atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Sulut atas upaya dan gagasan menghadirkan Ranperda ini.
“Untuk itu menanggapi rangkaian dua Ranperda ini, kami Pemerintah Provinsi Sulut dapat menyatakan pendapat tentang Ranperda ini. Yang pertama, kita semua memahami dan menyadari segenap komponen masyarakat, segenap bangsa dan negara dilindungi oleh Undang-undang,” kata Wagub.
Wagub Kandouw, mengutip penegasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, bahwa dalam pasal 27 telah diamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan atau menyusun rencana hidup terhadap perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
“Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Prakarsa DPRD Provinsi Sulut dengan kata lain, diharapkan dapat menjangkau kebutuhan, kesamaan, kesempatan terhadap Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ini dalam segala aspek penyelengara negara dan masyarakat yang termasuk di dalamnya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas demi tercapainya Keadilan, Kesetaraan terhadap Kebutuhan Disabilitas yang lebih Berkualitas, Adil, Sejahtera, Lahir dan Batin serta Bermartabat,” kata Kandouw
Kedua, tentang Ranperda Pengendalian Sampah Plastik, Wagub menyatakan, Pak Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor (Pergub) No. 10 Tahun 2016 mengenai Kebijakan Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau Sampah Sejenisnya.
“Wagub menyebut, sesuai hasil lobby Pak Gubernur, dari 34 Provinsi hanya ada 6 Provinsi yang dapat dana untuk Pembangunan Pengelolaan TPA Regional yaitu tempat pengelolaan sampah yang melibatkan 2 atau lebih Kabupaten/Kota, dan kita termasuk dari sedikit Pemerintah Provinsi yang mendapatkan Fasilitas TPA Regional, dana yang ada di dalam APBN yang melibatkan dua atau lebih Kabupaten/Kota dalam hal ini TPA Regional Ilo-ilo yang sementara dibangun. Mudah-mudahan tahap pertama ini bulan Desember sudah diresmikan,” ungkap Kandouw
“Sekali lagi Apresiasi dari Pemerintah Provinsi ternyata Peraturan Gubernur (Pergub) langsung direspon dengan luar biasa oleh Lembaga DPRD Provinsi Sulut melalui usulan Ranperda ini,” tandasnya.
Ikut mendampingi Wakil Gubernur dalam kegiatan ini, Sekertaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen, Asisten I, II, Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Sulut, Wakil Ketua Victor Mailangkay, Wakil Ketua Billy Lombok, dan Sekertaris DPRD Glady Kawatu.
Edit: Adm2.Kst.