
Manado, Sulutlink.com – Melansir Humas Polda Sulut dan dirilis Kepolisian Resort Minahasa, bersama Sat Pol-PP Kabupaten Minahasa menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di wilayah hukumnya.
Kegiatan kali ini dilakukan di beberapa lokasi yaitu di depan Mapolres Minahasa, Pangkalan ojek Capil, dan Kantor Capil Kabupaten Minahasa, Rabu (17/3/2021) yang lalu.
Pelaksnaan kegiatan tersebut bertujuan menekan penyebaram, serta mengantisipasi terjadinya Cluster penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Minahasa.
Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas agar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah, sambil mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tetap menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Dari pelaksanaan kegiatan itu, bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran, petugas menjatukan sanksi berupa teguran kepada warga yang tidak mematuhi Prosedur Kesehatan Covid-19. (karel)
(Sumber: Polda Sulut)