web analytics

Tangkal Wabah Covid-19, Gubernur Olly Terbitkan Surat Edaran Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid di Sulut

Manado, Sulutlink.com – Menunjuk Surat Edaran (SE) Gubernur Olly
Dondokambey dengan nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tertanggal 5 Juli 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, yang antara lain ditujukan kepada para Bupati/Walikota Se- Provinsi  bahwa sesuai epidemologi di Sulut,  ada wilayah kabupaten kota yang ditetapkan sebagai rentan dengan resiko tinggi yakni:  10 Kabupaten/Kota yang diharapkan mengetatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro).

Adapun 10 Kabupaten/Kota itu antara lain Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kab. Sangihe, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Minahasa, Kab. Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu,  Kab. Minahasa Utara dan Kab. Minahasa Selatan.

“Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi tingkat resiko penularan Covid-19 sebagaimana tertulis poin kedua dalam SE tersebut.

Lanjut pada poin ketiga SE yang ditandatangani pada Senin (5/7) Gubernur Olly menekankan agar segera dilakukan monitoring sekaligus mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait atau para Stakeholders.

Berikut dalam poin keempat SE mengarahkan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik itu di Sekolah, Perguruan Tinggi/Universitas, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara daring.

Poin kelima, Olly pun meminta untuk pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Poin keenam, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Poin ketuju, pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda maka untuk pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Poin kedelapan, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Poin kesembilan, pada kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya pada poin kesepuluh, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Poin kesebelas, untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Poin kedua belas, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.

Poin ketiga belas, untuk melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukuran lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Poin keempat belas, Olly selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut menetapkan, kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk poin keempat belas, Gubernur Olly minta Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli sampai dengan tanggal 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. Edit.admin.2 Sl.kst

About DeProS Red

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …