web analytics

Terbitnya Perpres 10/2021 Tentang Miras, Wowor: Ini Peluang Sumber Devisa di Sulut

Ketua Fraksi PDIP DPRD SULUT ROCKY WOWOR

Manado, Sulutlink.com – Peraturan presiden nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tentang minuman keras (miras) atau minuman beralkohol ( red). Dalam aturan tersebut, Jokowi kembali membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Diantaranya membuka kembali investasi minuman beralkohol (red) atau minuman keras.

Diketahui disana sini ternyata ada penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Kelompok menolak tentu belum banyak yang tahu seperti apa peraturan tentang bidang usaha yang baru saja ditandatangi oleh presiden. Ada persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras. 

Diantaranya Pelaku Usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Jadi ada kriteria khusus mengikat pelaku usaha apabila memenuhi persyaratan di kempat daerah yang disetujui peraturan presiden.

Disisi lain, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Sulut Rocky Wowor, justru mendorong usaha investasi produk lokal minuman keras.

Rocky Wowor menyatakan sangat mendukung sekaligus mendorong agar pengelolaan hasil petani Cap Tikus sebutan orang manado (red) bisa melalui standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“alasan saya mendukung Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, karena Sulut kebanyakan petani Cap Tikus,” tandas Wowor, kepada wartawan, Senin (01/03/2021)

Lanjut Wowor, kedepan dengan adanya Perpres tersebut, pengelolaannya harus secara profesional. Apalagi didukung rekomendasi tentang standar pemeriksaan dari BPOM. Hal tersebut, agar penggunaan miras tidak membahayakan masyarakat,” ujar, Politisi Dapil Bolaang Mongondow Raya

Menurut Rocky, peran pemerintah disini baik selaku pihak yang menentukan masuknya investor   harus ada peraturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha  investasi di Sulut. Ini peluang Sumber Devisa Sulut. Diketahui di Sulut ini banyak petani berpenghasilan  dari pengolahan Cap Tikus sampai bisa menjangkau kemanca negara. (Karel)

About DeProS Red

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …