Sulutlink. Manado. Pelantikan Pejabat di Pemerintahan saat ini dihantui dengan persyaratan proses Assesment sehingga ada yang harus berkeringat dingin dalam proses ini, tetapi nyatanya proses assesment tidaklah menentukan untuk dilantik sebagai pejabat di pemerintahan.
Dr. Flora Krisen,SH,MH Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa assesment hanyalah salah satu cara menilai kemampuan dan kredibilitas seseorang untuk diangkat atau dilantik sebagai pejabat pemerintah, itu artinya tidak menjadi keharusan atau hal mutlak.
Selain assesment, masih ada beberapa kriteria yang menjadi bahan pertimbangan Baperjakat dalam memutuskan apakah seseorang pantas untuk dilantik sebagai pejabat pemerintah, seperti track record dan loyalitas orang tersebut.
Namun kata Flora Krisen, bagi pejabat yang telah dilantik bukan berarti telah berada pada posisi aman, karena setelah dilantik maka pejabat tersebut akan dinilai dalam 100 hari pertama apakah mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan atau tidak.
Mencuatnya persoalan dilantiknya salah satu pejabat di lingkup Dinas PU Propinsi Sulut yang diduga tanpa mengikuti proses assesment, menurut Ir. Stive Kepel selaku Kepala Dinas PU saat dikonfirmasih menyerahkan hal ini ke BKD Propinsi sebagai pihak yang berkompeten.
Oknum berinisial IM sebagai salah satu Kepala Seksi di Dinas PU yang diduga tanpa mengikuti assesment kemudian dilantik menimbulkan silang pendapat bahkan menjurus pada suara-suara telah terjadi KKN dalam pelantikan pejabat tersebut di Dinas PU Sulut.(jansen)