
Bitung, Sulutlink.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap modus korupsi Rp. 14 miliar program hibah Air di Bitung.
“Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abast melansir Humas Polda Sulut, Rabu (16/02/2022).
Kabid Humas Abast menjelaskan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.
Dalam penanganan kasus tersebut para Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air Minum.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu, seorang pria berinisial RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung.
Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka RL (49) dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP. (ryn)