Minahasa,Sulutlink.com- Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Moudy L Pangerapan, Selasa (1/10/2019) menegaskan, ASN yang tidak mengikuti kegiatan kegiatan upacara akan dikenai sanksi.
Menurutnya, ini berdasarkan Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2018, dimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mengikuti apel hari kesaktian pancasila.
Ditambahkannya, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi pejabat struktural akan dipotong 10 persen dan staf pelaksana 7 persen.
Berdasarkan rekapitulasi kehadiran pegawai di seluruh SKPD Pemkab Minahasa dan Kecamatan Tondano Raya yang hadir mengikuti kegiatan upacara berjumlah 1200 dan yang hadir 1040, Alpa 117, sakit 11, ijin 2, Tugas Luar 17, cuti 9.(JoTam)