web analytics

Tiga Bulan Sebelum Pilkada!!! Batas Akhir Pindah Penduduk di Minsel

Minsel,Sulutlink.com- Helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Selatan semakin dekat.

Salah satu indikator yang paling mempengaruhi adalah data kependudukan Minsel, yang nantinya akan menjadi acuan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Corneles Mononimbar kepada awak media, Selasa (4/2/2020) diruangan kerjanya mengatakan, berdasarkan data per 31 Desember 2019 jumlah penduduk Minsel 238.455 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 123.111 jiwa dan perempuan 115.344 jiwa.

Menurutnya, mengacu dari jumlah pemilih di Kabupaten Minsel sewaktu helatan Pilpres lalu akumulasinya sekitar 167 ribu jiwa dan bertambah dengan jumlah pemilih tambahan bisa mencapai 168 ribu jiwa.

Ditambahkannya, posisi pemilih Minsel walaupun tidak naik 1 persen, namun angkanya diperkirakan akan mencapai 169.000 jiwa dan angka ini bisa naik sampai 170 ribu jiwa pada helatan Pilkada Minsel di bulan September 2020 nanti.

“Untuk itu guna kepentingan pendataaan pemilih nanti, Dinas Dukcapil Minsel memberikan batas waktu akhir untuk kepindahan penduduk atau pindah datang, yaitu 3 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada,” ucap mantan Kabag Perekonomian.

Ditegaskannya, tiga bulan sebelum Pilkada kami akan klaim, tidak akan ada penduduk yang pindah atau datang mendaftar kependudukan. Ini dilakukan agar daftar DP 4, yang akan diubah ke DP 2 dan selanjutnya ke DPT, sudah tidak berubah lagi.

Diingatkannya, ini mengantisipasi bagi daerah yang tidak menggelar Pilkada, yang bisa saja membawa pengaruh dengan menggerakkan massanya seperti keluarga, kenalan atau tim sukses untuk pindah penduduk sementara waktu ke Minsel. (JoTam)

About Redaksi 1

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …