
Minahasa-Sulutlink.com-Tak kurang dari dua minggu dalam pencarian di Cimahi Jawa Barat Tim Resmob Polres minahasa berhasil membekuk Pelaku penyebaran kebencian di Medsos Faceebook atas nama Hamzah Ali (41), berhasil dibekuk tim Resmob Polres Minahasa
Pelaku digiring ke Mapolres Minahasa pada Rabu (22/07) setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), karena dirinya memposting di Medsos tentang masalah Makawembeng dan diduga melakukan penyebaran kebencian, sehingga sejumlah LSM melaporkan akun Facebooknya ke Polres Minahasa.
Pelaku melakukan postingan diakun Facebooknya yang menimbulkan ujaran kebencian pada 08 Mei 2020 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, Pelaku Hamzah Ali
selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk mengilangkan jejak kepolisian, namun berkat kelihaian dan kerjasama antara tim Resmob Polres Minahasa dan tim Kepolisian Resort Bandung dan koordinasi dengan Satreskrim Cimahi, pelaku berhasil diamankan di salahsatu penginapan di Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat bersama Istrinya.
Pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang sudah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ada Pasal yang dikenakan yakni 55 dan 56 KUHP, karena terduga melakukan penyebaran kebenciaan tidak sendiri, melainkan dibantu oleh dua orang pelaku lainnya.
Dalam konferensi pers yang dilalukan Polres Minahasa yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso, SH,SIK, didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Ferdy Pelengkahu, membenarkan penangkapan terduga pelaku penyebar ujaran kebencian atas nama Hamzah Ali ini.
“Semua masih didalami dan sudah jelas bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, diancam dengan hukuman 6 tahun penjara. Kasus ini masih didalami, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,”ungkap Kasatreskrim Sugeng Wahyudi Santoso yang dibenarkan Kasub Humas Polres Minahasa Ferdy Palengkahu saat konfrensi pers, Jumat (23/07) sore tadi.
Terpisah, terduga pelaku penyebar kebencian Hamzah Ali alias RM.H.A.Ardiansyah Soerodinodjo.MM
(41) ketika dimintai keterangan, mengaku dia dihasut oleh orang lain sehingga berani menyebarkan ujaran kebencian di Medsos.
“Memang saya tau sudah menyalahi aturan. Namun, karena kuatnya hasutan dan provokasi tersebut, sehingga saya memberanikan diri untuk menyebarkannya kalimat yang tak bagus tersebut melalui Medsos,”ujarnya sambil mengaku menyesali perbuatan yang telah dilakukannya . (Prokla)