
Minahasa-Sulutlink.com-Tingkat kepatuhan Wajib pajak di Minahasa baru sekitar 51% periode Januari sampai Juli 2020, Dikatakan Kepala Bapenda Sulut Olvie Ateng, melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tondano Chres Mingkid kepada media beberapa waktu lalu
Menurutnya, dengan adanya pandemi saat ini wajib pajak kendaraan bermotor sangat minim. Hal ini mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) menurun, memaksa pemerintah harus putar otak.
Berbagai upaya akan dilakukan untuk mengangkat PAD termasuk di Minahasa, Mingkid mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sulut, telah mengeluarkan kebijakan pengurangan nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk Razia Operasi Sadar Pajak di beberapa titik di Minahasa bekerjasama dengan Satlantas Polres Minahasa yang dilakukan pada Rabu (26/08).

Lebih lanjut Mingkid menjelaskan, disamping kebijakan dari Bapendda Sulut terkait keringanan pajak, ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan Samsat Minahasa.
” Kami akan menurunkan petugas dilapangan untuk mencari data data penunggak pajak sampai kerumah rumah wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor.” Jelasnya.
Disamping itu akan bekerjasama dengan Pemkab Minahasa untuk melakukan apel kendaraan dinas yang masih menunggak. “Ini juga kami lakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Minahasa” tutur Chres Mingkid. (Prokla)