
Minahasa-Sulutlink.com-Terkait
edaran Pemerintah Kabupaten Minahasa tentang pelaksanaan Ibadah dirumah-rumah Ibadah, Hukumtua Desa Kaima Marthin Tombeng mengundang perangkat desa dan Tokoh-tokoh Agama di Desa Kaima membahas tentang pelaksanaan Ibadah dirumah-rumah Ibadah pada Sabtu, (11/07).
Pembahasan ini terkait aturan Pemerintah Kabupaten Minahasa tentang kategori zona wilayah yang boleh melakukan ibadah di rumah ibadah.
Diketahui untuk Desa Kaima sendiri masuk pada zona merah dikarenakan desa kaima termasuk desa yang pernah ada kasus Positif corona beberapa waktu yang lalu, sesuai aturan maka desa tersebut termasuk pada zona merah dan belum diijinkan untuk pelaksanaan Ibadah-ibadah dirumah ibadah.
Agar tidak menimbulkan keresahan khususnya warga desa kaima dan tidak menyalahi aturan maka sebagai Pemerintah Desa mengundang Tokoh-tokoh agama untuk membahas masalah ini.
“Kami akan berupaya memberikan masukan kepada pemerintah Kabupaten untuk memperhatikan Zona yang ada di Remboken Khususnya di Desa Kaima, dimana tidak ada kasus pasien positif corona, pasien sudah sembuh beberapa bulan yang lalu” Ungkap Tombeng.
Ia menambahkan kepada warga agar bersabar, “untuk hari minggu besok torang bersabar sambil berharap minggu ke tiga bulan juli sudah boleh beribadah diRumah Ibadah.” Harap Kumtua Tombeng.
“Kita semua berharap agar kegiatan ibadah boleh berjalan seperti biasa, namun tetap mengikuti anjuran dan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak, rajin cuci tangan, menggunakan masker” tutupnya. (Prokla)