Deprov Sulutlink.com – DPRD Sulut gelar paripurna dalam rangka mendengarkan pejelasan Gubernur Olly Dondokambey terhadap KUA-PPAS 2020 dan berakhirnya KUA-PPAS 2019 bertempat di ruang rapat DPRD Sulut, Senin (22/7/2019).
Usai rapat paripurna di Gedung DPRD Sulut, Gubernur Olly Dondokambey, SE, ketika akan beranjak keluar dari Rumah Demokrasi ini, sejumlah wartawan pos DPRD Sulut fokus mempertanyakan kedatangan sekelompok masyarakat menyampaikan aspirasi mereka terkait proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih, Elly Lasut dan Moktar A Parapaga periode 2019-2024.
Gubernur Olly, lewat keterangannya kepada sejumlah awak media mengatakan hingga saat ini pemerintah Provinsi Sulut belum menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepuluan Talaud. Sampai saat ini Pemrov Sulut baru menerima radio gram dari Kementerian Dalam Negeri terkait Surat Keputusan (SK) PLT Bupati Kepulaun Talaud.
“Saat ini Pemprov baru menerima Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Kepulauan Talaud,” ucap Gubernur Olly.
Lebih lanjut Dondomkambey mengatakan bahwa dirinya selaku pemimpin di daerah taat hukum, taat asas.
Ketika di tanya terkait periodesasi, Gubernur Olly mengatakan tidak tahu menahu terkait hal itu.
”Gubernur Tidak tahu soal periodesasi, ini baru dapat SK Plt,” pungkas Olly Dondokambey sambil pamitan mengatakan nanti sabantar kita bale jelaskan eh ( nanti saya kembali lagi kesini )
Redaksi2Supit July 22 2019