Manado, Sulutlink.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penutupan dan pembukaan masa persidangan, laporan kinerja pimpinan dan komisi-komisi serta laporan reses dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil), Rabu (16/1/2019) dipimpin Ketua Andrei Angouw dan dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Rapat paripurna mendengarkan sejumlah penyampaian aspirasi masyarakat, atas hasil reses yang disampaikan perwakilan anggota DPRD Sulut di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Mengawali sambutannya Wakil Gubernur Steven Kandouw mengatakan, berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang telah melaksanakan agenda kegiatan Rapat Paripurna.
Menurutnya ini merupakan suatu prosistensi lengkap menunjukan eksitensi pemenuhan tugas, peran dan tanggung jawab dalam menjaga komponen pembangunan bangsa di bumi nyiur melambai.
Ditambahkannya, terkait aspirasi masyarakat dalam hasil reses yang sudah disampaikan oleh anggota dewan, akan disampaikan kepada Gubernur dan akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait untuk membahasnya.
“Itu akan ada yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, ada yang menjadi kewengan Pemerintah Provinsi dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini apa yang ditemukan anggota dewan menjadi aspirasi, tidak akan dilewatkan begitu saja,” ucap Kandouw.
Ditegaskannya, yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat akan dikoordinasikan dengan stakeholder vertikal seperti balai jalan, balai pertanian, balai kelautan perikanan, balai Kementerian Perhubungan dan temuan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, akan dilanjutkan dan disampaikan.
“Sekecil apapun aspirasi yang bapak/ibu temui dilapangan pasti akan kita sampaikan pada Pemerintah Kabupaten/Kota sebab eksitensi pada program pembangunan itu penting dan terima kasih semua masukan dan aspirasi,” ucap Wagub. (JoTam)