DEPROV SULUTLINK.COM – Wagub Sulut Steven Kandouw usai menerima Tim Auditor BPK-RI di ruang C.J. Rantung, kepada sulutlink.com menejelaskan bahwa sesuai petunjuk Bapak Gubernur Olly Dondokambey, Kepala Perangkat Daerah dan ASN harus ada ditempat.
“diingatkan, Perangkat Daerah (PD), yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk kooperatif saat pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penegasan tersebut disampaikan Wagub Kandouw usai menerima tim Auditor BPK RI bersama jajaran pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sulut, Kamis (4/4/2019)
“Sesuai Petunjuk Bapak Gubernur Olly Dondokambey, Kepala Perangkat Daerah dan ASN yang terkait tentng pengelolaan keuangan harus ada ditempat selama pemeriksaan BPK berlangsung,” tutur Wagub.
Untuk diketahui 45 hari kedepan masa pemeriksaan, para Perangkat Daerah harus pro aktif melakukan koordinasi dengan pemeriksa, yang tidak pro-aktif akan diberikan sanksi. Penuhi syarat BPK, kemudian hadir saat diperlukan tim pemeriksa BPK Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
Wagub Kandouw menekankan bagi pejabat yang akan Tugas Luar harus koordinasi terlebih dahulu. Jika ada yang TL harus koordinasi, agar supaya bisa diketahui, jangan saat diperlukan oleh pihak pemeriksa, ASN tidak berada ditempat.
“Tak ada kompromi, Jika tidak ada berarti tidak kompromi. Sebab ini menjadi salah satu parameter penilaian, Saya tegaskan lagi seluruh Perangkat Daerah untuk kooperatif jika diminta data oleh tim auditor pemeriksa. Karena suksesnya program bukan hanya di pelaksanaan namun sampai di pertanggungjawaban juga,” pungkas wagub Kandouw
edit:Kta09
April 4 2019