
Tak tanggung tanggung orang nomor satu di Kota Manado ini akan memberikan sanksi tegas bagi pejabat di Pemerintah Kota Manado yang kedapatan melakukan parkir liar diarea tanda larangan rambu – rambu lalu lintas.
Pernyataan itu ditegaskan orang nomor satu di Manado, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Manado terkait mendengarkan penyampaian/penjelasan Pemerintah Daerah atas KUA dan PPAS APBD Kota Manado T.A 2018 dan rencana pinjaman daerah Pemerintah Kota kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI), Senin (7/11), malam .
Menurut GSVL, untuk mengatasi kemacetan kami sudah melakukan berbagai upaya dengan intansi tehknis serta para pemerhati transportasi di Sulut untuk dicari jalan keluar. Dan bagi ASN terlebih khusus para pejabat dilingkup Pemkot harus mampu memberikan contoh baik. Dimana, masalah kemacetan merupakan salah satu dampak dari kegiatan parkir liar yang dilakukan masyarakat sebagai pemilik kendaraan.
“Saya sudah sampaikan hal ini kepada pak Wakil Mor Bastiaan, bila kedepan kedapatan kendaraan dinas (kendis) yang melakukan parkir sembarangan, maka kendis tersebut harus kami ditarik,” koar Vicky.
Lebih jauh katanya, terkait sanksi yang kami terapkan itu sangatlah serius dan tidak ada istilah main-main.
“Silahkan saja parkir ditempat yang ada larangannya, terutama untuk mobil kendis pejabat. Bila ketahuan, saya langsung tarik dan pejabat tersebut tidak lagi menggunakan kendis,” pungkasnya.
Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan, membenarkan adanya sanksi tersebut.
“Petunjuk Pak Walikota, jika ada kendaraan dinas pejabat yang memarkir kendaraanya di area terlarang maka kami secara tegas akan menarik mobil tersebut. Sebab dorang musti belajar rambu rambu lalu lintas,” pungkasnya.
(Onal Gampu)