
Manado, sulutlink.com – Dalam Pasal 2 Perda No. 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas antara lain bertujuan;
– mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat;
– melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan upaya Penghormatan,
– memastikan pelaksanaan pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Maka dalam rangka optimalisasi perda dimaksud tentu masyarakat patut mengetahui bagaimana wujudnya dalam hal menjalankan, merasakan makna daripada seluruh ketentuan yang diatur didalamnya, khususnya bagi warga penyandang disabilitas.
Henry Walukouw, dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan bahwa atas arahan Pimpinan Ketua dewan agar seluruh anggota DPRD Sulut segera turun ke dapilnya masing-masing guna melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda. Terkait hal itu, maka kami mulai melaksanakan sosialisasi kali ini di desa Tetey, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (25/01/22).

Walukouw mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi dihadiri hampir seluruh warga setempat memenuhi undangan untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda. Warga desa Tetey sangat mendukung dan menyambut baik atas pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Provinsi Sulawesi Utara yang nota bene, perda ini adalah Perda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara.” urai Walukouw.
Lanjut Anggota Komisi I di DPRD Sulut, juga mengungkapkan terkait penjelasan para nara sumber mulai dari pasal demi pasal perda nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, perda nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pada umumnya masyarakat yang ikut sosialisasi ini menurut pengamatan Henry Walukouw, memang banyak yang belum paham dan belum mengerti. Tetapi setelah dijelaskan pasal per pasal dari kedua perda itu, akhirnya masyarakat Tetey menyatakan sangat bersyukur bahwa dengan adanya sosialisasi yang turut dihadiri langsung wakil rakyat dari dapil minut Henry Walukouw, yang sekaligus turut memaparkan program-program pro- rakyat hasil dari kerja DPRD Sulawesi Utara, sukses menghasilkan perda inisiatif diperuntukkan bagi masyarakat Penyandang Disabilitas dan Masyarakat Miskin di wilayah kebupaten Minahasa Utara, yang selama ini memang belum sempat diberdayakan, ‘belum diperhatikan’, ungkapnya.

” Masyarakat Minut bersyukur dan berharap sosialisasi seperti ini di kesempatan mendatang berharap ada lagi sosialisasi-sosialisasi yang lebih banyak dapat dilakukan baik dari pemerintah provinsi, kabupaten maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” sebut Henry.
“Pemerintah Provinsi bersama DPRD melalui perda nomor 8 maupun perda nomor 9 sepakat menjamin dan melindungi warga penyandang disabilitas maupun masyarakat miskin.”
Ada banyak aspirasi disampaikan warga setempat khususnya poin poin terkait perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, serta bantuan bagi masyarakat miskin, kami tampung untuk ditindaklanjuti ketika ada hal-hal yang masih butuh kejelasan.” tutur Walukouw.
Sosialisasi ini tentu masih akan berlanjut, karena mungkin masih ada masyarakat yang belum sempat mengikutinya ditahap pertama ini.
“Termasuk sarana dan prasarana ini sudah merangkap seperti reses, masyarakat desa Tetey juga banyak yang mengusulkan pembangunan drainase, infrastruktur jalan utama desa Tetey yang terlihat sudah sangat rusak dan perlu untuk segera diperbaiki. Bahkan sudah beberapa kali terjadi kecelakaan dialami pengguna jalan,” ungkap Walukouw.
” Selain itu masih ada beberapa usul dan masukan lewat kegiatan sosialisasi Perda ini, sebagai penghargaan dari kami untuk masyarakat Kabupaten Minut khususnya desa Tetey, sebagai bentuk kepedulian kami, berupa Reward dari (Anggota DPRD) yang sudah dipilih rakyat Minut lewat momentum penting seperti sosialisasi perda di desa Tetey ini,” pungkas legislator Dapil Minut dan Kota Bitung.
New Edit: adm.2 SL – KAREL.