Tomohon, sulutlink.com -Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum yang dilaksanakan di dua kelurahan masing-masing Kelurahan Taratara Satu dan Kelurahan Taratara Dua, dengan menghadirkan pembicara Anggota DPRD kota tomohon Stenly Wuwung.
Menurut Wuwung, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini semata untuk menata para penguna jalan dan trotoar yang ada di Kota Tomohon.
” Dengan adanya Perda tersebut, tentunya diharapkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Perda tersebut.
Dengan harapan Kota Tomohon benar-benar menjadi kota yang taat aturan,” ujarnya. (Sten’Ma)